Jasa SEO murah dan profesional silakan hubungi 0812-1413-345 😊

Al-Maqashid atau Maslahat Dharuriyyat Menurut Imam Syatibi

Al-Maqashid atau maslahat dharuriyyat adalah sesuatu yang mesti adanya demi terwujudnnya kemaslahatan agama dan dunia.

Apabila hal tersebut tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan. Bahkan hilangnya hidup dan kehidupan seperti makan, minum, shalat, puasa, dan lainnya.


Menurut Imam Al-Syatibi ada lima al-maqashid atau maslahat dharuriyyat, yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs), keturunan (an-nasl), harta (al-mal) dan aqal (al-aql).

Cara untuk menjaga lima hal tersebut bisa dengan dua hal. Pertama dari segi adanya (min nahiyyati al-wujud). Kedua dari segi tidak adanya (min nahiyyati al- ‘adam).

Dari segi adanya (min nahiyyati al-wujud) yaitu dengan cara manjaga dan memelihara hal-hal yang dapat melanggengkan keberadaannya.

Sementara dari segi tidak adanya (min nahiyyati al- ‘adam) yaitu dengan cara mencegah hal-hal yang menyebabkan ketiadaannya.


Secara sederhana, sekedar sebagai permisalan saja, menjaga agama (al-din) dari segi al-wujud misalnya bisa dengan shalat dan zakat.

Sedangkan menjaga agama (al-din) dari segi al-‘adam misalnya jihad dan hukuman bagi orang murtad.

Menjaga jiwa (al-nafs) dari segi al-wujud misalnya makan dan minum. Sedangkan menjaga jiwa (al-nafs) dari segi al-‘adam misalnya hukuman qishash dan diyat.

Menjaga aqal (al-aql) dari segi al-wujud misalnya makan dan mencari ilmu. Sedangkan menjaga aqal (al-aql) dari segi al-‘adam misalnya had bagi peminum khamr.


Menjaga keturunan (an-nasl) dari segi al-wujud misalnya nikah. Sedangkan menjaga keturunan (an-nasl) dari segi al-‘adam misalnya had bagi pezina dan muqdzif.

Menjaga harta (al-mal) dari segi al-wujud misalnya jual beli dan mencari rizki. Sedangkan menjaga harta (al-mal) dari segi al-‘adam misalnya riba, memotong tangan pencuri.

Menurut Imam Syathibi, Allah menurunkan syariat tiada lain untuk mengambil kemaslahatan dan menghindari kemadaratan (jalbul mashalih wa dar’ul mafasid).

Dengan bahasa yang lebih mudah, aturan-aturan yang Allah tentukan hanyalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri

Wallahu a’lam


Sumber: Maqasid Syari’ah Perspektif Pemikiran Imam Syatibi dalam Kitab Al-Muwafaqat, YUDISIA Vol. 5, No. 1, Juni 2014.